Peran LPS Diperkuat, Tak Hanya Jamin Simpanan tapi Ikut Cegah Krisis
Kemudian, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa LPS juga dapat mulai melakukan penjajakan atas bank bermasalah yang masuk dalam pengawasan intensif kepada bank lain yang bersedia untuk menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank setelah berkoordinasi dengan OJK.
Hal ini dapat dilakukan jika dalam waktu paling lama satu tahun sejak ditetapkan dalam pengawasan intensif oleh OJK, permasalahan solvabilitas bank tersebut belum dapat diatasi.
LPS juga akan meningkatkan intensitas persiapan resolusi bank jika OJK telah memberikan informasi terkait status bank dalam pengawasan khusus. Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan.
Dalam Pasal 11 Ayat (3) diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS.
Adapun, periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Lebih lanjut, dijelaskan dalam ayat 4 pasal 11 bahwa untuk LPS dapat menempatkan dana di bank, OJK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI bahwa pemegang saham pengendali tak dapat membantu permasalah likuiditas bank.
Penempatan dana juga dilakukan berdasarkan permintaan bank yang disertai analisis OJK terkait kelayakan permohonan tersebut dan diajukan oleh regulator jasa keuangan itu kepada LPS.