Ceruk Pajak Digital: Transaksi e-Commerce hingga Penghasilan Youtuber

Agatha Olivia Victoria
24 Maret 2021, 08:00
pajak, digital, pajak youtuber, ekonomi digital
123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 turun 4,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 146 triliun.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menuturkan bahwa pembentukan gugus tugas ekonomi digital merupakan langkah inovatif. "Seperti yang kita tahu bahwa potensi ekonomi digital di tanah air cukup besar," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (23/3).

Menurut dia, omzet ekonomi digital yang terekam melalui Gross Merchandise Value/GMV Indonesia pada 2019 diperkirakan mencapai US$ 40 miliar. Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan Singpaura yang dikenal sebagai salah satu negara dengan adaptasi digital terbaik di Asia.

Pada  2025, sambung Yusuf, nilai GMV di Indonesia akan mencapai US$ 130 miliar atau meningkat sebanyak 225%. Nilai ini setara dari 44% dari total GMW seluruh Asia Tenggara pada tahun 2025.

Dengan potensi besar ekonomi digital, ia menilai bahwa menjadi wajar pemerintah membentuk gugus tugas khusus untuk menggali potensi pajak digital. Hal serupa pernah dilakukan oleh otoritas pajak Jepang untuk pajak e-commerce dengan membentuk unit khusus bernama Professional Team for e-Commerce Taxation (PROTECT). Unit ini bertugas melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dari segala transaksi yang berhubungan dengan transaksi e-commerce hingga melakukan pelatihan terkait e-commerce .

Hingga saat ini, sudah ada 46 perusahaan digital yang memungut PPN untuk disetorkan ke kas negara. Per 23 Desember 2020, penerimaan PPN dari 23 perusahaan digital tercatat Rp 616 miliar.

Pengamat pajak dari DDTC Bawono Kristiaji menyebut, terdapat tiga area potensi pajak digital. Pertama, PPN dari aktivitas barang/jasa digital lintas yurisdiksi, seperti langganan film berbayar, game, musik, dan sebagainya. "Saat ini kita sudah memiliki peraturan untuk menggali potensi di sektor ini yaitu PMK 48/2020. Saya menduga penerimaannya juga akan terus meningkat," ujar Bawono kepada Katadata.co.id, Selasa (23/3).

Kedua, PPh perusahaan digital lintas yurisdiksi. Saat ini konsensus global untuk memajaki perusahaan-perusahaan tersebut masih belum disepakati. Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan terkait hal tersebut melalui UU No.2 Tahun 2020. Aturan tersebut mencakup skenario pengenaan Pajak Transaksi Elektronik.

"Jika konsensus global tidak tercapai, ada baiknya Indonesia merilis ketentuan teknis untuk memajakinya. Potensinya juga besar mengingat pengguna platform automated digital services di Indonesia besar.

Ketiga, kepatuhan pajak ekosistem digital dalam negeri, mencakup PPN dan PPh dari berbagai transaksi dan penghasilan yang ada di dalam negeri. Ia mencontohkan pembayaran pajak oleh youtuber, pelapak di platoform e-commerce, hingga transaksi fintech.  Untuk area ini, menurut dia, dibutuhkan terobosan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan.

"Ini juga belum diatur secara  detail dan komprehensif, padahal potensinya besar," ujarnya.

Selain terobosoan administrasi, menurut Bawono, kebijakan seperti pajak Youtuber yang telah diberlakukan di AS juga dapat dipertimbangkan."Optimialisasi sektor digital melalui berbagai cara urgent di tengah kondisi fiskal saat ini," katanya. 

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 turun 4,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 146 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 12,8% dari target. Namun, total pendapatan negara mencapai Rp 219,2 triliun, naik tipis 0,7% dbandingkan Februari 2020 seiring lonjakan penerimaan bea cukai yang mencapai 42,1%.

Sementara itu, total belanja negara bulan lalu naik 1,2% menjadi Rp 282,7 triliun sehingga defisit anggaran tercatat  Rp 63,6 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...