Sembako Bakal Kena PPN, Kemenkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta

Agatha Olivia Victoria
9 Juni 2021, 18:42
PPN, sembako, sembako kena PPN, tarif PPN
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah berencana menghapus kategori barang sembako dari daftar jenis barang yang mendapat pengecualian PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan sebuah langkah yang tidak hanya akan meningkatkan harga pangan sehingga mengancam ketahanan pangan. Tetapi, juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum. "Terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal,” ujar Felippa dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Ia mengatakan bahwa mengenakan PPN kepada sembako akan meningkatkan harga dan memperparah situasi saat ini. Apalagi, ketika pendapatan masyarakat berkurang di tengah pandemi.

Felippa menyebutkan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. "Pengenaan PPN pada sembako, menurut ia, tentu saja akan memberatkan golongan tersebut," katanya.

Secara lebih umum lagi, lanjut dia, kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal, belanja rumah tangga dan konsumsi pemerintah merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...