Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Akhir 2021

Intan Nirmala Sari
8 Agustus 2021, 13:16
PPN, DJP, insentif pajak
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Pekerja melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah di kawasan perumahan KPR bersubsidi Ulu Gadut, Padang, Sumatera Barat, Selasa (1/6/2021). Data Kementerian PUPR, realisasi program sejuta rumah di Indonesia hingga Mei 2021 mencapai 280.490 unit, meliputi 91 persen rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 9 persen non MBR.

Adapun besaran insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
  2. Insentif 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Untuk menikmati insentif tersebut pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak. Selanjutnya, pengusaha kena pajak perlu melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni.

"Ini agar stock rumah berkurang sehingga memacu kembali produksi rumah dan menggerakan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Menurut Bendahara Negara, insentif PPN DTP perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp 5 triliun. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam pos insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

PEN 2021 membutuhkan anggaran sebesar Rp 699,43 triliun, naik dari proyeksi sebelumnya Rp 688 triliun maupun alokasi awal dalam APBN 2021 Rp 372 triliun. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk bidang kesehatan Rp 176,3 triliun, perlindungan sosial RP 157,41 triliun, program prioritas RP 122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, serta insentif usaha Rp 58,46 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...