Utang Rp 8 T, Satgas BLBI Sita Rp 110 M dari Rekening Kaharudin Ongko
Sri Mulyani mengungkap, penagihan terhadap utang Ongko telah dilakukan sejak 2008 melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Bahkan PUPN juga telah mengeluarkan surat penyitaan dan pelarangan bagi yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Namun, Sri Mulyani mengatakan, tingkat pembayaran utang oleh Ongko masih sangat kecil. Oleh karena itu, Satgas BLBI akan menyita aset tetap dan bergerak yang dimiliki Ongko.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh Katadata.co.id dari Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Ongko diketahui hadir dalam pemanggilan pada 7 September yang lalu dengan mengirim perwakilan.
Pemerintah hingga saat ini masih menanggung utang dan bunga kepada bank sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu.
Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.