RUU HPP Disahkan: Skema Multitarif Batal, Tarif PPN Naik Jadi 11-12%

Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 13:39
tatif PPN, multitarif, tarif pajak, ppn
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Tarif PPN akan naik bertahap menjadi 11% pada April 2022 dan 12% pada Januari 2025.

Tauhid membandingkan tarif PPN Indonesia saat ini dengan empat negara ASEAN lainnya. Meski tarif PPN di Filipina lebih besar yakni mencapai 12%, sumbangannya pada PDB hanya mencapai 2,1%. Sementara sumbangan penerimaan PPN terhadap PDB Indonesia lebih besar yakni 3,5% dengan tarif yang lebih kecil. 

Ia juga mengungkit Vietnam dengan tarif PPN sama dengan Indonesia, sumbangan penerimaan PPN mencapai 6,2% terhadap PDB. Penerimaan PPN Thailand dengan tarif hanya 7% mencapai  3,9% ke PDB dan penerimaan PPN Singapura dengan tarif 7%, berkontribusi 2,2% ke PDB.

Di sisi lain, Tauhid menyoroti ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,8 miliar. Ini berarti, pengusaha yang omzetnya di bawah batas ini dibebaskan dari pemberlakuan PPN.

"Ini yang saya kira cukup menjadi trigger. Kenapa (porsi ke PDB) PPN di negara lain, terutama di Thailand itu jauh lebih tinggi meski tarifnya lebih rendah," kata Tauhid.

Ia menjelaskan ambang batas PPN berdasarkan perhitungan Purchasing Power Parity (PPP) Indonesia lebih tinggi dari beberapa negara. Ambang batas PPN Indonesia saat ini US$ 925.119, Singapura US$ 952.381, Filipina US$ 149.626, dan Thailand US$ 138.782.

Meski begitu, ia menyadari bahwa usulan penurunan ambang batas kena PPN berpotensi menuai perdebatan. Jika nilainya diperkecil, maka pengusaha dengan omzet lebih kecil berpotensi harus membayar PPN.

Di sisi lain, Tauhid melihat ada potensi pengusaha dengan omzet besar memanipulasi laporan penerimaan atau melakukan strategi pemecahan unit bisnis. Ini untuk menghindari ambang batas kena PPN Rp 4,8 miliar yang tentu akan merugikan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...