NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Pemiliknya Harus Bayar Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 19:59
NIK, NPWP, RUU HPP, RUU KUP
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah berpihak pada masyarakat menengah bawah dalam RUU HPP dengan menaikkan batas pendapatan tarif PPh terendah.

Di sisi lain, pemerintah menambah golongan tarif pajak untuk masyarakat berpendapatan Rp 5 miliar ke atas yakni sebesar 35%. Semula tarif pajak paling tinggi ditetapkan sebesar 30% untuk masyarakat berpendapatan Rp 500 juta ke atas. 

Berdasarkan draft RUU HPP kesepakatan pemerintah dengan Komisi XI DPR diatur bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.

Nantinya data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati demikian, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP orang pribadi tersebut tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. Kewajiban perpajakan bagi WP yang NPWPnya diterbitkan secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi syarat subjekti dan objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...