Sri Mulyani: UU HPP Tambah Penerimaan Perpajakan Rp 139 T Tahun Depan

Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 21:29
sri mulyani, pajak, uu hpp, ppn
Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Keberadaan sistem perpajakan baru itu dinilai akan lebih menguntungkan bagi pemerintah, karena lebih terintegrasi.

Namun ekonom menilai bahwa sejumlah ketentuan, terutama kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan signifikan mengerek penerimaan. Dalam UU HPP, Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 11% tahun depan dan 12% pada 2025.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, PPN menyumbang lebih dari sepertiga penerimaan perpajakan setiap tahun. Kenaikan tarif pajak dinilai tidak menjamin penerimaan negara terdongkrak.

Sebab, efektivitas penerimaan PPN tak selalu bergantung pada besar kecilnya tarif. "Ini juga bagaimana penguatan basis penerimaan PPN itu sendiri, ambang batasnya," kata Tauhid dalam Dikusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP yang digelar INDEF, Rabu (6/10).

Tauhid membandingkan hubungan antara tarif PPN dengan porsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Singapura, Filipina, Thailand dan Vietnam. Rinciannya sebagai berikut:

NegaraTarif PPNPorsi ke PDB
Indonesia10%3,5%
Filipina12%2,1%
Vietnam10%6,2%
Singapura7%2,2%
Thailand7%3,9%

Tauhid juga menyoroti ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,8 miliar. Ini berarti, pengusaha yang omzetnya di bawah batas ini akan dibebaskan dari pemberlakuan PPN.

Kemudian dia membandingkan ambang batas di Indonesia yang hampir sama dengan Singapura. Sedangkan ekonomi Negeri Jiran ini dinilai cenderung lebih maju.

"Ini yang saya kira cukup menjadi trigger. Kenapa (porsi ke PDB) PPN di negara lain, terutama di Thailand itu jauh lebih tinggi meski tarifnya lebih rendah," kata Tauhid.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...