Kenaikan Tarif PPN Diragukan Akan Mendongkrak Penerimaan Negara

Abdul Azis Said
6 Oktober 2021, 19:37
tarif pajak, ppn,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum 11% tahun depan. Selain itu, memberlakukan skema multi-tarif 5% - 15% untuk barang dan jasa tertentu. Ekonom INDEF menilai, langkah ini tidak efektif mengerek pendapatan negara dan kontra-produktif terhadap perekonomian.

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, PPN menjadi salah satu mesin penerimaan perpajakan. Ia mencatat, PPN rata-rata menyumbang 35% terhadap penerimaan perpajakan tahunan.

Advertisement

Namun menurutnya, kinerja PPN bukan hanya dipengaruhi oleh tarif. “Tetapi bagaimana penguatan basis penerimaan PPN itu sendiri, ambang batas," kata Tauhid dalam Dikusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP yang digelar INDEF, Rabu (6/10).

Tauhid membandingkan hubungan antara tarif PPN dengan porsinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Singapura, Filipina, Thailand dan Vietnam. Rinciannya sebagai berikut:

NegaraTarif PPNPorsi ke PDB
Indonesia10%3,5%
Filipina12%2,1%
Vietnam10%6,2%
Singapura7%2,2%
Thailand7%3,9%

Tauhid juga menyoroti ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) yang berlaku saat ini yakni Rp 4,8 miliar. Ini berarti, pengusaha yang omzetnya di bawah batas ini akan dibebaskan dari pemberlakuan PPN.

Kemudian dia membandingkan ambang batas di Indonesia yang hampir sama dengan Singapura. Sedangkan ekonomi Negeri Jiran ini dinilai cenderung lebih maju.

"Ini yang saya kira cukup menjadi trigger. Kenapa (porsi ke PDB) PPN di negara lain, terutama di Thailand itu jauh lebih tinggi meski tarifnya lebih rendah," kata Tauhid.

Sedangkan ambang batas PPN berdasarkan perhitungan Purchasing Power Parity (PPP) di empat negara yakni:

  • Indonesia US$ 925.119
  • Singapura US$ 952.381
  • Filipina US$ 149.626
  • Thailand US$ 138.782

Tauhid tidak mengetahui data ambang batas PPN berdasarkan perhitungan PPP di Vietnam. Tetapi dia menduga nilainya jauh di bawah Indonesia.

Meski begitu, ia menyadari bahwa usulan penurunan ambang batas kena PPN berpotensi menai perdebatan. Sebab, jika nilainya diperkecil, maka pengusaha dengan omzet lebih kecil berpotensi harus membayar PPN.

Namun Tauhid juga melihat peluang bagi pengusaha dengan omzet besar memanipulasi laporan penerimaan atau melakukan strategi pemecahan unit bisnis. Ini untuk menghindari ambang batas kena PPN Rp 4,8 miliar. Ini tentu akan merugikan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement