Satgas Sita Rp 15 T Aset Pengemplang BLBI, Sepertiganya Milik Texmaco
"Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Mahfud.
Upaya pemulihan atas utang para pengemplang BLBI juga dilakukan melalui percepatan penyelesaian sejumlah regulasi. Ia mengatakan akan terus mendorong pembahasan RUU kepailitan dan PKPU. Saat ini pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RUU PUPN). Penyusunan sejumlah regulasi tersebut untuk mendukung upaya penagihan terkait utang BLBI.
"Kepada debitur dan obligor, silahkan yang mau membantah ke publik tapi kami akan terus bekerja dan mengejar, yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Mahfud.
Pemerintah kini memasuki penagihan tahap kedua, dengan memanggil delapan obligor. Salah satu dari para pengemplang tahap kedua yang sudah dipanggil yaitu bos Bank Central Dagang, Hindarto dan Anton Tantular.
Adapun pada tahap pertama, Satgas BLBI pemanggilan khusus kepada obligor dan debitur prioritas. Hasil dari penagihan berupa setoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 317,7 miliar. Sedangkan, dalam bentuk aset properti mencapai 1.376 hektare.