DJP Tunjuk Udemy Hingga Pengembang Warcraft Pungut Pajak Digital

Abdul Azis Said
23 Februari 2022, 14:41
pajak digital, ppn digital, djp
DJP mencatat terdapat 98 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE hingga 31 Januari 2022.

Neil juga menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. 

"Kedepan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.

Ia pun menyebut sudah terdapat 98 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE hingga 31 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, 74 diantaranya telah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp 5,03 triliun sejak diberlakukannya kebijakan pajak ini pada Juli 2020.

"Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar," kata dia.

Setoran pajak itu menyumbang terhadap total penerimaan pajak bulan lalu. Adapun penerimaan pajak tahun 2022 sampai akhir Januari sudah mencapai Rp 109,11 triliun, naik 59,39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini juga setara 8,63% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...