Transaksi Kripto Akan Kena PPN Final 0,1%, Berlaku Mulai Mei

Abdul Azis Said
1 April 2022, 16:18
djp, aset kripto, kripto, bank sentral, pajak, pph, ppn
PXHERE.com
Ilustrasi. DJP menjelaskan, aset kripto dikenakan PPN karena tidak diakui bank sentral sebagai mata uang sehingga dianggap sebagai komoditas yang termasuk barang kena pajak.

"Secara umum dapat kita sampaikan modelnya nanti kurang lebih sama dengan model transaksi saham di bursa, jadi ada pemotong  yang memungut kemudian dengan tarif tertentu yang kemudian sifatnya katakanlah final," kata Yon dalam acara yang sama dengan Yoga.

Adapun transaksi kripto ini terus berkembang di Indonesia. Dalam keterangan terpisah, petugas pajak juga berulang kali mengingatkan bahwa penghasilan dari transaksi kripto dikenakan PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pengenaan pajak baru untuk kripto ini bersamaan dengan rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya menargetkan peluncuran bursa kripto pada akhir Maret atau pekan ini, namun rencana ini tampaknya akan molor. Pembentukan bursa  khusus untuk perdagangan aset digital ini masih dalam tahap finalisasi.

Bursa kripto nantinya dikelola oleh Digital Futures Exchange (DFX). Pengelola telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti modal yang harus disetor hingga sistem operasi.

"Perlu juga disiapkan secara paralel ekosistem lainnya, yaitu kliring dan kustodian, agar dapat terbentuk bersama," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya kepada Katadata.co.id awal pekan ini.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...