Sri Mulyani Siapkan Rp 34,3 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
- ASN pusat sekitar 1,8 juta pegawai
- ASN daerah sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:
- Gaji/pensiun pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum)
- 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 yakni:
Pencairan THR direncanakan mulai cair pada H-10 sebelum Idul Fitri. Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata dia.