Sri Mulyani Siapkan Rp 34,3 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Desy Setyowati
16 April 2022, 12:13
pns, thr, thr pns, gaji ke-13, gaji ke-13 pns, gaji pns, sri mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi
  • ASN pusat sekitar 1,8 juta pegawai
  • ASN daerah sekitar 3,7 juta pegawai
  • Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:

  • Gaji/pensiun pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum)
  • 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 yakni:

Pencairan THR direncanakan mulai cair pada H-10 sebelum Idul Fitri. Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.

Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...