Kurs Pajak 25-31 Mei, Rupiah Melemah Terhadap 24 Mata Uang Asing

Image title
25 Mei 2022, 15:45
kurs pajak
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, petugas salah satu gerai penukaran mata uang menghitung dolar AS.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar AS, ditetapkan di level Rp 14.682 per dolar AS. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, tercatat melemah 0,79%, dibandingkan periode 18-24 Mei. Sedangkan terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan melemah 2,01%.

Kemudian, untuk transaksi dengan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan Rp 2.175,35 per yuan Tiongkok. Level yang ditetapkan ini, melemah signifikan 1,24% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan lalu.

Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yen Jepang juga ditetapkan melemah. Selama sepekan mendatang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 11.426,16 per 100 yen, atau melemah 1,7% dibandingkan periode 18-24 Mei. Sementara, terhadap won Korea, rupiah ditetapkan melemah 1,23% di level Rp 11,52 per won.

Terhadap dolar Singapura dan ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan melemah. Terhadap dua mata uang ini, rupiah ditetapkan melemah masing-masing 1,22% dan 0,63%.

Mengutip www.kemenkeu.go.id, berikut ini daftar lengkap nilai tukar yang ditetapkan sebagai acuan untuk transaksi perpajakan untuk periode 25-31 Mei.

Mata UangKodeKurs Pajak
25-31 Mei18-24 Mei
Dolar ASUSD14.682,0014.566,00
Dolar AustraliaAUD10.289,7910.086,66
Dolar KanadaCAD11.431,8611.203,75
Kroner DenmarkDKK2.075,432.051,75
Dolar HongkongHKD1.870,491.855,57
Ringgit MalaysiaMYR3.340,823.319,89
Dolar Selandia BaruNZD9.319,959.153,86
Kroner NorwegiaNOK1.505,181.492,71
Poundsterling InggrisGBP18.234,1117.876,27
Dolar SingapuraSGD10.592,0710.463,63
Kroner SwediaSEK1.470,841.443,60
Franc SwissCHF14.887,2914.599,29
Yen JepangJPY11.426,1611.234,52
Kyat MyanmarMMK7,937,87
Rupee IndiaINR189,07188,24
Dinar KuwaitKWD47.866,1747.489,19
Rupee PakistanPKR74,0976,74
Peso PhilipinaPHP280,10277,97
Riyal Saudi ArabiaSAR3.913,813.883,19
Rupee Sri LankaLKR40,7639,89
Bath ThailandTHB424,81420,32
Dolar Brunei DarussalamBND10.589,5610.482,13
EuroEUR15.444,6815.263,71
Yuan TiongkokCNY2.175,352.148,64
Won KoreaKRW11,5211,38

Sebagai informasi, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...