Satgas BLBI Sita Hotel Milik Besan Setnov, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Abdul Azis Said
22 Juni 2022, 16:04
aset BLBI, satgas blbi, blbi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total 89,01 hektare (Ha).

"Apapun itu, satgas hari ini menyatakan kepada pihak manapun bahwa ini disita satgas. Kenapa ini penting supaya jangan sampai aset ini digunakan lagi sebagai aset untuk menerima pinjaman," kata Rio.

Setiawan dan Hendrawan Harjono terseret utang BLBI dan pertama kali dipanggil Satgas melalui pengumuman koran awal pada September tahun lalu. Mereka dipanggil untuk melunasi utang sebesar Rp 3,57 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Asia Pacific (Aspac).

Kedua obligor tersebut kemudian mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2021. Setelah beberapa bulan proses sidang, pada akhir April lalu pengadilan memutuskan memenangkan pemerintah.

Namun, Berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedua obligor tersebut kemudian mengajukan permohonan banding pada 27 April atau dua hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...