Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Itjen Kemenkeu
Direktorat Jenderal Bea Cukai juga mengkonfirmasi kepemilikan motor gede atau moge yang juga digunakan oleh Eko. Eko Darmanto menjelaskan, moge tersebut adalah pinjaman. Namun, ia juga mengakui bahwa sebenarnya memiliki motor besar yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Adapun berdasarkan data LHKPN 2021, total aset yang dimiliki Eko Darmanto mencapai Rp 15,74 miliar. Ia juga memiliki utang mencapai Rp 9,02 miliar sehingga total kekayaannya tercatat Rp 6,72 miliar.
Aset Eko Darmanto didominasi tanah dan bangunan mencapai Rp 12,5 miliar. Terdiri dari tanah seluas 372 meter di Jakarta Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 10 miliar dan tanah di Malang senilai Rp 2,5 miliar yang merupakan hibah.
Ia juga memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Nilai harta bergerak lainnya Rp 100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 238,9 juta.
Sorotan terhadap Eko Darmanto merupakan buntut dari kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Harta Rafael disorot setelah anaknya yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor diketahui kerap pamer harta di media sosial.