Kronologi Jusuf Hamka Tagih Rp 800 M ke Negara dan Jawaban Kemenkeu
"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara dan sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan," ujarnya.
Kementerian Keuangan menanggapi keluhan Jusuf Hamka terkait masalah utang tersebut. Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merunut alasan deposito itu tak kunjung dibayarkan pemerintah hingga saat ini.
Prastowo mengatakan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Karena afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ia menyebu, CMNP saat ini memang tak menerima putusan dari BPPN. Oleh karena itu, tak heran jika perusahaan kemudian menggugat ke pengadilan dan putusannya menghukum pemerintah mengembalikan deposito.
"Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," kata Prastowo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyebut permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yg ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. Namun, ia mengakui pembayaran tidak bisa dilaksanakan secara langsung saat itu juga.
Ia beralasan, pengembalian dana akan mengakibatkan beban pengeluaran negara bertambah sehingga pelaksannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang.
"Perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," kata Prastowo.