Kurs Pajak 18-24 Oktober, Rupiah Melanjutkan Pelemahan

Image title
18 Oktober 2023, 01:15
kurs pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta.

Kurs pajak untuk periode 18-24 Oktober telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/KF.4/2023. Nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang yang terdapat dalam daftar yang ditetapkan Kemenkeu.

Terhadap mata uang negara-negara mitra dagang utama utama, seperti terhadap dolar AS, Cina, yen Jepang, dolar Singapura, dolar Australia, dan rupee India, nilai tukar untuk perpajakan ini ditetapkan melemah selama sepekan mendatang.

Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 15.701,00 per dolar AS, melemah 0,67% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 11-17 Oktober, yakni Rp 15.597,00 per dolar AS.

Lalu, nilai tukar perpajakan untuk transaksi dengan yuan Cina, juga ditetapkan melemah di level Rp 2.150,52 per yuan. Pada periode 11-17 Oktober, nilai tukar rupiah terhadap Negeri Tirai Bambu ini, ditetapkan sebesar Rp 2.132,01 per yuan. Artinya, ada pelemahan sebesar 0,87%.

Kemudian, kurs pajak untuk transaksi terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 10.526,57 per 100 yen. Level yang ditetapkan selama sepekan mendatang ini, melemah 0,67% dibandingkan sepekan sebelumnya, yaitu Rp 10.456,00 per 100 yen.

Adapun, terhadap dolar Singapura dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 11.491,98 per dolar Singapura, dan Rp 188,61 per rupee India. Level yang ditetapkan untuk sepekan mendatang ini, masing-masing melemah 0,95% dan 0.66% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan sebelumnya.

Sementara, terhadap dolar Australia, kurs pajak untuk periode 18-24 Oktober ditetapkan di level Rp 10.006,75 per dolar Australia, atau melemah 1,05% dibandingkan periode sebelumnya. Padahal, pada periode 11-17 Oktober, nilai tukar rupiah terhadap dolar Australia ditetapkan menguat tipis 0,09% dibandingkan sepekan sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk perpajakan yang telah ditetapkan untuk periode 18-24 Oktober.

Mata UangKurs Pajak
18-24 Oktober11-17 Oktober
Dolar Amerika Serikat (USD)15.701,0015.597,00
Dolar Australia (AUD)10.006,759.902,72
Dolar Kanada (CAD)11.525,0511.385,36
Kroner Denmark (DKK)2.224,652.199,50
Dolar Hongkong (HKD)2.006,901.991,65
Ringgit Malaysia (MYR)3.324,223.302,60
Dolar Selandia Baru (NZD)9.389,399.272,30
Kroner Norwegia (NOK)1.443,831.425,67
Poundsterling Inggris (GBP)19.203,9618.943,25
Dolar Singapura (SGD)11.491,9811.384,03
Kroner Swedia (SEK)1.433,181.413,45
Franc Swiss (CHF)17.354,7017.032,28
Yen Jepang (JPY)*10.526,5710.456,00
Kyat Myanmar (MMK)7,477,43
Rupee India (INR)188,61187,38
Dinar Kuwait (KWD)50.800,6550.409,59
Rupee Pakistan (PKR)56,1954,79
Peso Philipina (PHP)276,34274,98
Riyal Saudi Arabia (SAR)4.185,704.158,45
Rupee Sri Lanka (LKR)48,5648,23
Baht Thailand (THB)429,76421,58
Dolar Brunei Darussalam (BND)11.491,6511.382,58
Euro (EUR)16.589,4716.402,84
Yuan Renminbi (CNY)2.150,522.132,01
Won Korea (KRW)11,6711,51

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Keterangan: *transaksi per 100 yen

Sekilas tentang Kurs Pajak

Kurs pajak atau juga disebut sebagai Kurs Menteri Keuangan merupakan nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...