Sudah Beli Rumah Gratis PPN Saat Covid, Kini Bisa Dapat Insentif Lagi

 Zahwa Madjid
7 November 2023, 13:14
PPN
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Deretan rumah di kawasan Awiligar Dago Bandung, Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

Dengan terserapnya rumah-rumah yang sudah dibangun, Ia berharap permintaan perumahan meningkat dan sektor properti dapat kembali bangkit pada 2024.

“Kami lihat dari sisi tabungan, kelompok yang punya tabungan di atas 500 juta itu masih cukup besar dan cenderung naik, ini memang yang distimulasi untuk membangun permintaan. Mereka yang memang memiliki dana di perbankan untuk bisa menggunakan dan dari sisi suplai dengan terserapnya rumah baru ini, real estate sudah mulai membangun lagi untuk 2024,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan insentif yang diberikan adalah untuk mendorong sektor konstruksi untuk bangkit.

“PPN DTP yang waktu itu dalam Covid-19, stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh dapat insentif,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, PPN DTP pada periode November hingga Desember 2023 akan ditanggung 100% oleh pemerintah dengan maksimal Rp 2 miliar. Kemudian, PPN DTP akan ditanggung 100% sampai dengan Rp 2 miliar pada periode Januari hingga Juni 2024. Sedangkan pada periode Juli hingga Desember 2024, PPN DTP hanya akan ditanggung oleh pemerintah 50% sampai dengan Rp 2 miliar.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...