Jokowi Rombak APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 2.045 T
Jelang 49 hari menuju 2024, Presiden Joko Widodo merombak rincian anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023.
Ketentuan perubahan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah penerimaan perpajakan. Tertulis, target pendapatan pajak dalam negeri menjadi Rp 2.045 triliun. Sebelumnya, dalam Perpres No.130/2022 angkanya hanya Rp 1.963 triliun.
Pendapatan pajak penghasilan (PPh) pun berubah menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya Rp 935 triliun. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.
Selanjutnya, pendapatan pajak bumi dan bangunan juga turun menjadi Rp 26,87 triliun dari sebelumnya Rp 31,31 triliun. Pendapatan cukai pun ditetapkan turun menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun.