Jokowi Rombak APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 2.045 T
Untuk pendapatan pajak perdagangan internasional naik menjadi sebesar Rp 72,89 triliun. Secara rinci, dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dari sebelumnya Rp 47,52 triliun, dan pendapatan bea keluar menjadi Rp 19,80 triliun dari Rp 10,21 triliun.
Dari sisi pajak penghasilan ditanggung pemerintah, tidak ada perubahan dari Perpres sebelumnya, yakni Rp 7,88 triliun.
Secara keseluruhan, total target penerimaan perpajakan tahun anggaran menjadi Rp 2.118,3 triliun dari sebelumnya target dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 2.021,2 triliun.
Sebagai informasi, Perpres No. 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 10 November 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. Perubahaanya telah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara badan anggaran DPR, pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia beberapa waktu lalu.
“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL),” dalam Perpres No. 75/2023.