BPK Minta Sri Mulyani Awasi Pengelolaan Insentif Pajak Rp 2,73 Triliun
Anggaran Belanja Belum Sesuai Ketentuan
Selain insetif pajak, BPK juga menyoroti masalah penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 16,39 triliun yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, realisasi belanja berpotensi melebihi nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,89 triliun dan realisasi belanja tidak sesuai dengan ketentuan atau perikatan kontrak atau peraturan pelaksanaan yang terkait dengan kegiatan sebesar Rp 7,93 triliun.
BPK merekomendasikan Sri Mulyani agar memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menyempurnakan mekanisme penganggaran untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses penganggaran.
"Kemudian meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata BPK.
Selain itu, BPK meminta Inspektorat Jenderal K/L untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan sistem pengendalian yang efektif untuk menghindari permasalahan berulang dalam pengelolaan belanja.