BPK Minta Sri Mulyani Awasi Pengelolaan Insentif Pajak Rp 2,73 Triliun

Ferrika Lukmana Sari
8 Desember 2023, 06:15
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat Seminar on Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN Countries di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Seminar tersebut merupakan rangkaian jelang pertemuan ke-2 tingkat Menteri Keuangan dan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato saat Seminar on Energy Efficient Mortgage (EEM) Development throughout ASEAN Countries di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Seminar tersebut merupakan rangkaian jelang pertemuan ke-2 tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara ASEAN (AFMGM).

Anggaran Belanja Belum Sesuai Ketentuan

Selain insetif pajak, BPK juga menyoroti masalah penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 16,39 triliun yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Akibatnya, realisasi belanja berpotensi melebihi nilai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 4,89 triliun dan realisasi belanja tidak sesuai dengan ketentuan atau perikatan kontrak atau peraturan pelaksanaan yang terkait dengan kegiatan sebesar Rp 7,93 triliun.

BPK merekomendasikan Sri Mulyani agar memerintahkan Direktur Jenderal Anggaran untuk menyempurnakan mekanisme penganggaran untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses penganggaran.

"Kemudian meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata BPK.

Selain itu, BPK meminta Inspektorat Jenderal K/L untuk merumuskan kebijakan dan pengembangan sistem pengendalian yang efektif untuk menghindari permasalahan berulang dalam pengelolaan belanja.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...