Gaji PNS dan Polri Naik, Apa Efeknya ke Inflasi?

 Zahwa Madjid
3 Januari 2024, 14:02
PNS
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (2/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi APBN pada 2023 mencatatkan defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB) serta membukukan pendapatan sebesar Rp2.774,3 triliun atau mencapai 112,6 persen dari target APBN dan belanja negara terealisasi sebesar Rp3.121,9 triliun atau mencapai 102,2 persen dari target APBN sebesar Rp3.061,2 triliun.

Maka dari itu, kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam perhitungan komponen tingkat inflasi BPS. BPS hanya menghitung berdasarkan harga barang dan jasa yang ada di pasar.

"Apabila menerapkan kenaikan pada produk di pasaran, produk yang dibeli konsumen maka harga ditingkat konsumen berdampak pada inflasi," ujar Amalia.

Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Cair Januari 2024

Sri Mulyani memastikan, gaji tersebut akan mulai cair pada Januari 2024. Saat ini pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, yang diharapkan bisa terbit secepatnya.

"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang, sedang ngejar-ngejar [PP]. Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini, komplet untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Realisasi dan Kinerja APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).

Melalui PP tersebut, gaji PNS, TNI dan Polri akan naik sampai 8%. Sementara khusus gaji para pensiunan ASN akan naik lebih tinggi yaitu mencapai 12%.

Senada dengan Sri Mulyani, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan baru mulai dari PP gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran serta Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...