Setoran Wajib Pajak Besar Tembus Rp 584,5 Triliun di 2023

 Zahwa Madjid
11 Januari 2024, 16:54
Pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hingga Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB sebanyak 10,54 juta wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2020.
Button AI Summarize

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) mencatatkan, penerimaan pajak wajib pajak besar atau large tax office (LTO) sebesar Rp 584,5 triliun sepanjang tahun 2023. Penerimaan pajak tersebut, di antaranya dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Realisasi penerimaan tersebut meningkat 101,75% dari target. Penerimaan ini juga bertumbuh 11,09% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, kinerja penerimaan ini berkontribusi sebesar 31,29% dari total penerimaan pajak nasional.

“Sedangkan untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri, penerimaan pajak dicapai sebesar Rp 117,82 triliun atau 100,73% dari target. Penerimaan ini tumbuh 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Kamis (11/1).

Sebagai informasi, kantor pelayanan pajak besar ini menangani 300 wajib pajak badan terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengatur administrasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada tahun 2003, dibentuk 10 kantor pelayanan pajak (KPP) khusus yang meliputi KPP BUMN, perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib pajak badan dan orang asing.

Kanwil DJP wajib pajak besar alias LTO ini hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif hanya mengelola jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara umum, wajib pajak besar merupakan pembayar pajak yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak baik itu perorangan maupu badan. Khusus perusahaan, wajib pajak ini berada di sektor-sektor strategis dan berpengaruh besar terhadap perekonomian.

Berikut Pembagian KPP wajib pajak besar: 

1. KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

2. KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi melayani wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

3. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi melayani wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

4. KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi melayani wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...