Pemprov DKI Jakarta Kantongi Pajak Hiburan Rp 687 Miliar di 2023

 Zahwa Madjid
19 Januari 2024, 17:45
pajak
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
Pengunjung berswafoto saat pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Pertunjukan yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2023 itu untuk menghibur dan memeriahkan liburan akhir tahun dengan menampilkan tema Natal, liburan sekolah, dan tahun baru.

Kebijakan pajak ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa jasa kesenian dan hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Melansir Antara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya bersama jajaran membahas kembali kenaikan pajak hiburan tersebut, yang ditetapkan sebesar 40% dengan DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40%," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/1).

Pihaknya akan segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Sebelumnya, DPRD DKI juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40% agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...