Gandeng MA, LPS Godok Aturan Penyelesaian Sengketa Bank Gagal

Ferrika Lukmana Sari
26 Januari 2024, 12:08
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan MA
LPS
LPS dan MA menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) di Jakarta, pada Selasa (23/1).

Upaya Hukum atas Keberatan Nasabah

Selain itu, dikemukakan mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK, baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

MA kemudian membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.

Kelompok kerja ini diperlukan untuk menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga tersebut.

"FGD tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS," kata Purbaya.

Seperti diketahui, FGD tersebut dibuka oleh Purbaya sambutan oleh Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha dengan tema “Likuidasi Perbankan dan Asuransi pada Pengadilan Niaga”.

Turut hadir sebagai peserta dalam acara tersebut yaitu jajaran Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Maarif, Nani Indrawati, Rahmi Mulyati, Agus Subroto, beserta jajaran Hakim Yustisial dari Kamar Perdata dan Biro Hukum MA, serta dihadiri oleh jajaran Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat beserta Panitera Kamar Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...