Pajak Kripto Bikin Nasabah RI Transaksi di Luar Negeri, Ini Respon DJP

 Zahwa Madjid
1 Maret 2024, 16:37
pajak kripto, kripto
Bloomberg
Ilustrasi aset kripto

Sementara penegakkan tarif pajak bagi bursa yang belum terdaftar di Indonesia, dikenakan tarif PPN sebesar 0,22% dan PPh sebesar 0,2%. Peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Sebagai informasi, DJP mencatat hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar. Sebesar Rp 18,2 miliar di antaranya berasal dari PPh pasal 22, kemudian Rp 20 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto.

Melansir Antara, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengatakan pengenaan pajak terhadap aset kripto perlu dievaluasi ulang mengingat industrinya di Indonesia saat ini masih tergolong baru. 

Namun, pengenaan pajak aset kripto tetap penting karena telah memberikan kontribusi besar pada penerimaan negara. Bahkan pajak aset kripto melampaui 50% dari pajak teknologi keuangan (fintech).

Pajak dari fintech pada akhir Januari 2024 tercatat mencapai Rp 32,59 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 20,5 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 12,09 miliar

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...