Sri Mulyani Bocorkan Sistem Core Tax yang Mulai Jalan pada Juli 2024
Nantinya, core tax system akan menyediakan berbagai layanan pajak, seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Core Tax Mudahkan Wajib Pajak
Menurut DJP, layanan yang dihadirkan juga mudah untuk digunakan oleh wajib pajak. Cukup dengan tiga langkah, yakni click, call, and counter (3C). Fitur click untuk mengakses portal wajib pajak. Sehingga layanan ini dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu 'Administrative Services'.
Sementara call adalah kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghubungi Ditjen Pajak melalui nomor telepon 1500200. Ini digunakan untuk memperoleh layanan administratif tertentu.
Lalu, counter digunakan memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menjamin keamanan core tax system, karena dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.