Sri Mulyani Bocorkan Sistem Core Tax yang Mulai Jalan pada Juli 2024

Ferrika Lukmana Sari
5 Maret 2024, 16:39
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Nantinya, core tax system akan menyediakan berbagai layanan pajak, seperti pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan permohonan surat keterangan pajak penghasilan atau PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, core tax system juga akan menghadirkan layanan konfirmasi status wajib pajak, permohonan surat keterangan bebas pajak, serta pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Core Tax Mudahkan Wajib Pajak

Menurut DJP, layanan yang dihadirkan juga mudah untuk digunakan oleh wajib pajak. Cukup dengan tiga langkah, yakni click, call, and counter (3C). Fitur click untuk mengakses portal wajib pajak. Sehingga layanan ini dapat diajukan, dipantau, maupun dilihat hasil serta riwayatnya pada menu 'Administrative Services'.

Sementara call adalah kanal komunikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghubungi Ditjen Pajak melalui nomor telepon 1500200. Ini digunakan untuk memperoleh layanan administratif tertentu.

Lalu, counter digunakan memperoleh layanan administratif dengan menyampaikannya secara tertulis melalui pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan secara langsung ke kantor pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menjamin keamanan core tax system, karena dilengkapi proses otentifikasi akses berupa akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...