Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Bawaan Penumpang Mulai 10 Maret 2024

Ferrika Lukmana Sari
10 Maret 2024, 15:13
Impor
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Penumpang melintasi garbarata saat menaiki pesawat di Bandara Soekarno Hatta , Tangerang, Banten, Kamis (23/11/2023). PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) mencatat jumlah penumpang pesawat naik secara signifikan sepanjang Januari-September 2023 dengan total penumpang sebanyak 110,57 juta orang yaitu tumbuh 36,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3) ini. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.

Peraturan Ini Berlaku bagi Seluruh Penumpang

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujarnya. 

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...