Terima THR Lebaran, Siap-siap Kena Potongan Pajak Lebih Besar

Ferrika Lukmana Sari
14 Maret 2024, 10:24
THR
KATADATA|Arief Kamaludin
Direktorat Jenderal Pajak

Adapun untuk penentuan PPh 21 terutang, penghasilan bruto karyawan harus dikalikan dengan tarif TER bulanan berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari karyawan tetap yang menerima penghasilan tersebut.

Misalnya, ada seorang pegawai tetap bernama Budi yang termasuk (TK/0). Budi merupakan seorang laki-laki yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan atau disebut dengan TK/0.

Budi menerima penghasilan bruto dari perusahaan senilai Rp 7,5 juta per bulan pada masa pajak Februari 2024. Dengan penghasilan yang diterima, Budi dikenai PPh 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,25%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Budi menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterimanya menjadi Rp 15 juta. Sehingga, ada perubahan tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto sebesar Rp 16 juta adalah 6%.

Meski ada penerapan TER dalam perhitungan pajak tersebut, namun penerapan tarif efektif ini tidak menimbulkan beban pajak baru dalam satu tahun untuk seluruh tingkat penghasilan.

Jika terdapat kelebihan potongan PPh 21 pada masa pajak Januari hingga November dibandingkan PPh 21 tertutang dalam setahun, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada karyawan terkait. Pengembalian harus dilakukan perusahaan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, Ditjen Pajak juga menyiapkan dua instrumen untuk mempermudah pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024.

Kemudian ada penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...