7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Batas Waktu Pelaporan SPT Sampai 31 Maret 2024
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan, Ditjen Pajak juga akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Namun, Ditjen Pajak mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Untuk itu, Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Kemudian meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.