Potongan Pajak THR Lebih Tinggi, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional

Ferrika Lukmana Sari
2 April 2024, 07:15
THR
Arief Kamaludin | KATADATA

Malaysia dan Jepang Terapkan PPh 21 TER

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Heist Yoga Saksama menjelaskan tabel tarif efektif bulanan tersebut telah didesain untuk meminimalkan kemungkinan kurang bayar yang terlalu besar pada masa pajak Desember.

Menurut Yoga, skema itu telah diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia, Australia, hingga Jepang. Pemerintah kini berupaya menerapkan skema yang sama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Jika pun terjadi lebih bayar, Dwi menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan melakukan audit keuangan kepada wajib pajak pribadi. 

“Wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai Rp 100 juta diberikan percepatan pengembalian atau restitusi. Tidak diperiksa, hanya diteliti dalam jangka waktu 15 hari. Itu saja tidak diperiksa, apalagi TER,” ujar Dwi.

Rincian Tarif Efektif Bulanan:

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan nilai PTKP Rp54 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1) dengan nilai Rp58,5 juta, dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan nilai Rp 58,5 juta.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2) dengan nilai PTKP Rp 63 juta, tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3) dengan nilai Rp 67,5 juta, kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1) dengan nilai Rp 63 juta, dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2) dengan nilai Rp 67,5 juta.

Sementara kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3) dengan nilai PTKP sebesar Rp 72 juta.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...