Pengusaha Spa Waswas Pajak Hiburan 40% Bisa Bikin Bisnis Bangkrut

 Zahwa Madjid
3 April 2024, 13:30
pajak hiburan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Menjelang hasil putusan MKMK tentang sengketa dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, gedung MK dijaga ketat oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi kericuhan.

Ahmadi menekankan, bahwa pengusaha spa merasa dirugikan karena usaha spa yang bergerak dalam bidang kesehatan dikategorikan sebagai jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

“Akibatnya, pengusaha spa harus menanggung tarif PBJT sebesar 40%-75% yang dikenakan pemerintah daerah. Sementara, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10%,” ujarnya.

Dalam UU HKPD, pajak usaha spa disamakan dengan bisnis hiburan lain seperti kelab malam, bar dan diskotek. Sehingga menurut Ahmadi, menimbulkan citra negatif terhadap usaha spa.

"Padahal, selama ini membangun usaha spa sebagai bagian usaha di bidang kesehatan tradisional, warisan budaya bangsa yang kebanyakan adalah UMKM," kata dia.

Memasukan Spa Dalam Usaha Kesehatan

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno akan merekomendasikan pengecualian spa dari pajak hiburan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dengan begitu, mengklasifikasikan spa sebagai bagian dari industri kesehatan dan pariwisata kesehatan. Kementerian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, yang menyatakan spa bukan bagian dari industri hiburan.

Sandiaga mengingatkan kepada daerah untuk memberikan insentif pajak maksimal sebesar 40% kepada industri hiburan tertentu untuk menjaga tarif pajak rata-rata nasional. Kebijakan ini juga sudah diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah seperti di Bali.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...