Indonesia Terapkan Solar Standar Euro IV Mulai 1 April

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2022, 12:02
solar, bbm, pertamina, kementerian esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas pengisian bahan bakar melayani pembeli di sebuah SPBU di Jakarta.

Kementerian ESDM akan mulai memasarkan solar dengan cetane number (CN) 51 yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm atau setara Euro IV di seluruh SPBU di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022.

Penyediaan produk baru tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan melalui peningkatan spesifikasi BBM yang ada saat ini, melalui implementasi standar dan mutu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa kendaraan yang menggunakan solar jenis ini akan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

“Pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (31/3).

Adapun implementasi BBM jenis Solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Mulai 7 April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s,

Tutuka menyampaikan, dalam proses penyusunan standar dan mutu bahan bakar, Ditjen Migas mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

“Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...