Garap Hilirisasi, Enam Perusahaan Batu Bara akan Menikmati Royalti 0%
Pemerintah akan memberikan insentif berupa iuran produksi atau royalti 0% kepada perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi batu bara. Aturan ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.
Pada pasal 128A ayat 1 disebutkan bahwa “Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara”.
Lalu pada ayat 2 mengatur bahwa pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.
Data Kementerian ESDM menunjukkan ada beberapa perusahaan batu bara yang mulai berencana untuk melakukan hilirisasi seperti gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME), metanol, dan batu bara cair.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu dua anak usaha Bumi Resources, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Lalu ada PT Indominco Mandiri, PT Kideco Jaya Agung, serta perusahaan pelat merah PT Bukit Asam atau PTBA.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif, mengatakan bahwa perkiraan kebutuhan batu bara untuk proyek hilirisasi keenam perusahaan tersebut yakni sekitar 36 juta ton, atau hanya sekitar 5,2% dari target produksi 2023 sebesar 694 juta ton.