Pemprov DKI Diminta Tingkatkan Anggaran Pengendalian Polusi Udara

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Januari 2023, 14:54
polusi udara, dki jakarta,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Deretan permukiman penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021). Berdasarkan data "World Air Quality Index" pada Selasa (20/4) pukul 10.00 WIB tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 174 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat.

Koalisi masyarakat yang peduli dengan kualitas udara, Bicara Udara dan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota), mendorong agar pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menambah anggaran untuk pengendalian polusi udara di Ibu Kota.

Anggaran tersebut salah satunya untuk menambah Stasiun Pemantauan Kualias Udara (SPKU). Sejauh ini SPKU baru tersedia di lima titik, yakni di Kecamatan Kelapa Gading, Jagakarsa, Kebon Jeruk, Cipayung, dan Menteng. Dengan begitu, kualitas udara di Jakarta bisa dipantau secara menyeluruh oleh warga.

"Sekarang sudah masuk tahun anggaran baru, ini bisa jadi pertimbangan Pemda DKI untuk menambah anggaran pengendalian pencemaran udara," kata Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia dalam diskusi daring bertajuk 'Mengawal Kebijakan Udara Bersih Jakarta' pada Rabu (25/1).

Di sisi lain, dia berharap Pemprov DKI dapat segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU). Adapun beleid ini berawal dari gugatan yang dimenangkan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semestra (Ibukota) kepada Pemerintah Pusat dan Pemda DKI pada 2021.

Kala itu, Koalisi Ibukota mendesak Pemda DKI untuk menyusun dan mengimplementasikan stategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Menurut Novita, polusi udara merupakan masalah hulu dari banyak masalah kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Polusi udara yang tinggi dan buruk akan berdampak terhadap meningkatnya pengidap penyakit katostropik.

Penyakit kesehatan ini umumnya dipicu oleh sebaran polutan berbahaya partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron atau PM2,5. Polusi udara berbentuk PM2,5 yang masuk melalui hidung tidak dapat disaring oleh bulu hidung.

Jika polutan PM2,5 masuk ke sistem saluran pernafasan manusia dan terikat darah melalui pertukaran gas pada alveolus para-paru maka dapat menyumbat alveolus dan mengakibatkan kerusakan sel. "60% polusi udara berdampak terhadap kesehatan dan menjadi penyebab kematian di Indonesia peringkat kelima pada 2019," ujarnya.

Pergub Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Jakarta, Yusiono Supalal, menyampaikan Pergub SPPU sedang dalam proses verbal untuk segera ditandatangani oleh pejabat gubernur.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...