Greenpeace: Penundaan Pajak Karbon PLTU Hambat Transisi Energi RI

Muhamad Fajar Riyandanu
5 April 2022, 16:52
pajak karbon, emisi karbon, pltu, batu bara
123RF
Emisi karbon pada PLTU.

Pemerintah menunda penerapan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang sedianya pada 1 April 2022 menjadi Juli 2022. Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan penundaan ini berimplikasi pada melambatnya proses transisi energi.

“Kami sebetulnya menyesalkan penundaan penerapan pajak karbon. Karena menurut kami pajak karbon ini merupakan inisiatif yang baik sekali,” kata Leonard saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa (5/4).

Leonard menambahkan, besaran harga pajak karbon senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dirasa terlalu minim. Seharusnya pajak karbon yang dikenakan kepada pihak PLTU batu bara berada di harga Rp 75 per CO2e seperti yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Dalam simulasi yang tersirkulasi luas nilainya harus tinggi, idealnya Rp 75 per kilo atau Rp 75 ribu per ton emisi. Yang bisa dimanfaatkan sebagai insentif tidak langsung kepada investasi energi terbarukan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki wacana untuk menghentikan aktivitas PLTU batu bara secara bertahap hingga 2060 sebagai upaya transisi energi. Pada kesempatan tersebut, Greenpeace menilai pemensiunan PLTU bisa dilakukan secara lebih cepat di tahun 2040.

“Tinggal mau gak secara politik pemerintah untuk melakukannya. 2040 itu tidak melompat, kalau misalnya Greenpeace minta besok seluruh PLTU baru bara berhenti, itu yang namanya melompat,” ujarnya.

Transisi energi fosil ke energi terbarukan perlu dilakukan secara cepat agar kerugian yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat krisis iklim dan bencana alam tidak terus membengkak. Selain itu, kerusakan lingkungan juga berdampak pada Kesehatan masyarakat.

Baru-baru ini polusi debu batu bara ditemukan di perumahan warga di Marunda, Jakarta Utara. “Pemerintah harus menciptakan iklim invetasi yang pemihakannya kepada masa depan bukan kepada masa lalu,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai pengerjaan aturan pajak karbon sepantasnya dilakukan dengan hati-hati.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...