Poin-poin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Akan Diajukan ke DPR

Hari Widowati
30 Desember 2019, 16:39
omnibus law, poin-poin omnibus law cipta tenaga kerja, RUU Cipta Tenaga Kerja,
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pencari kerja melintasi salah satu perusahaan yang membuka lowongan saat Pameran Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019).

Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Substansi RUU ini terdiri atas sebelas klaster permasalahan yang melibatkan 31 kementerian/lembaga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/12) lalu berpesan agar tidak ada pasal-pasal titipan yang masuk dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. "Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," kata Jokowi. Ia juga meminta agar RUU ini disosialisasikan kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020 bersama dengan Omnibus Law bidang Perpajakan. Setidaknya ada 82 Undang-undang dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan dengan omnibus law tersebut.

Sebelas klaster yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendaliaan lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dari sebelas klaster tersebut, sepuluh di antaranya sudah selesai dibahas. Satu klaster yang masih alot pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan. Berikut ini beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

1. Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Airlangga mengatakan, prinsip-prinsip fleksibilitas jam kerja (flexible working hours), kemudahan dalam proses perekrutan (easy hiring) dan PHK (easy firing) masih dalam pembahasan teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal-hal tersebut dinilai akan menghasilkan iklim investasi dan iklim usaha yang lebih kondusif.

2. Mempermudah perizinan tenaga kerja asing

Seperti dilansir Kompas.com, pemerintah juga akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) melalui RUU Cipta Lapangan Kerja. Kemudahan yang diberikan, antara lain dalam hal izin kerja dan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Nantinya, TKA hanya perlu membayar pajak atas penghasilannya di Indonesia. Sebelumnya, TKA dikenakan pajak atas penghasilannya di Indonesia maupun di luar negeri.

(Baca: Jokowi Peringatkan Menteri agar Tak Ada Pasal Titipan di Omnibus Law)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...