Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Dimas Jarot Bayu
6 Desember 2018, 16:54
Kasus Novel Baswedan
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada bersama beberapa LSM di Yogyakarta membentangkan poster kecaman terhadap insiden penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4).

Ombudsman RI menemukan maladministrasi proses penyidikan polisi dalam kasus tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ombudsman meminta polisi melakukan tindakan korektif atas temuan-temuan tersebut.

"Terkait dengan berbagai kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, kami melihat ada maladministrasi minor," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Kamis (6/12).

Ada empat maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam penyidikan tersebut. Temuan pertama terdapat pada aspek penundaan berlarut penanganan perkara. Menurutnya, penugasan penyidikan yang dilakukan polisi tidak memiliki jangka waktu.

Hal tersebut terlihat dari surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Adrianus, kondisi itu tak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Polisi juga dinilai tak efektif dan efisien dalam menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki. Dalam penyidikan terkait kasus Novel, polisi diketahui telah mengerahkan 172 personelnya. "Harusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga dapat efektif dalam menentukan jumlah personel," ujar Adrianus.

Aspek maladministrasi ketiga terkait pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel. Petunjuk tersebut selama ini disampaikan Novel di media massa. Salah satu rangkaian petunjuk itu adalah ketika ada percobaan penabrakan kepada Novel saat sedang mengendari motor menuju Kantor KPK, Jakarta di awal Ramadan 2016. Saat itu ada kendaraan dari arah belakang dengan kecepatan tinggi menendang motor Novel. Kejadian itu terjadi di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta.

Pada tahun yang sama, Novel juga pernah ditabrak mobil Avanza dan Xenia sebanyak dua kali hingga terjatuh dari sepeda motornya. Rangkaian petunjuk lainnya ketika mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pol) Iriawan berkunjung ke kediaman Novel pada 11 April 2017. "Pada kesempatan tersebut, Iriawan menyampaikan ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Adrianus.

Aspek terakhir terkait dengan administrasi penyidikan. Adrianus menjelaskan, terdapat ketidakcermatan atasan penyidik dan penyidik mengenai laporan polisi yang menjadi dasar dalam pembuatan administrasi penyidikan lainnya.

Kemudian, terdapat surat panggilan yang tidak disertai dengan tanda tangan penerima. Hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Masalah lainnya dalam aspek administrasi karena penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading untuk mengecek kebenaran laporan penyiraman air keras terhadap Novel. Langkah penyidik itu menunjukkan sikap lalai dan tidak tanggap.

Penyidik harusnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kelalaian penyidik ini membuat TKP menjadi tidak steril dan rusak. "Harusnya TKP ditempatkan pada urutan pertama, tujuannya mencari keterangan, barang bukti, petunjuk," ujar Adrianus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...