Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perhitungan formula upah minimum yang baru dimaksdukan untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antar wilayah.

 Keadilan itu salah satunya diharapkan bisa diperoleh melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga, median upah, dan tingkat pengangguran di masing-masing wilayah.

 Ida mencontohkan UMP formula lama bisa membuat kesenjangan satu kabupaten ataupun kota yang bersebelahan bisa menjadi sangat besar.

"Sebagai contoh ada kabupaten dan kota yang bersebelahan tetapi kabupaten memiliki UM yang dua kali lebih tinggi," ujar Ida, saat menggelar konferensi kenaikan UMP, Rabu (17/11).

"Terdapat juga jabupaten yang banyak petani dan penganggurannya tinggi tapi karena ada industri maka dipaksa punya UM tinggi,"tambahnya.

Perbedaan pendapat buruh dan pengusaha
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% memalukan. 
Sebagai catatan, pada periode 2017-2020, kenaikan UMP berkisar 8,03-8,71%.

ASPEK Indonesia mengatakan pemerintah mempermalukan dirinya sendiri, karena terbukti membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 yang justru bertentangan dengan UU  Cipta Kerja.

 Dia mengingatkan dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Namun, dalam PP No. 36, terdapat tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah,  yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

"Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," tutur Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, kepada Katadata, pekan lalu.

Menurutnya, formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP tahun 2022  juga tidak mepertimbangkan fakta bahwa tidak ada kenaikan UMP pada tahun ini.

"Kami kecewa dan marah. Kalau pemerintah mau fair, harusnya juga mempertimbangkan bahwa 2021 tidak ada kenaikan. Buruh juga merupakan yang paling terdampak pandemi,"ujarnya.

 Sebagai informasi,  berdasarkan hitungan ASPEK Indonesia, minimal kenaikan UMP tahun 2022 adalah 10%.

"Angka 10% ini angka kompromi karena angka riil harusnya 20%. Kalau naik 1,09% sama saja tidak naik," tutur Mirah.

Menurutnya, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan karpet merah kepada pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

"Kamu sudah mengajak berunding dan memberikan data serta usulan komprehensif. Mereka tidak mendengarkan ya kita turun jalan. Apa daya, kita hanya punya kekuatan di sana,"ujar Mirah.

Berbeda dengan suara buruh, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai perhitungan UMP sesuai PP No 36 Tahun 2011 sudah adil dan sesuai.

"Ini kan mengkoreksi peraturan yang selama ini justru memperkecil lapangan kerja. Angka kenaikan 1,09% kelihatannya kecil karena memang yang selama ini kenaikannya kan sangat besar," tutur Haryadi, kepada Katadata, pekan lalu.

Dia mencontohkan besarnya kenaikan UMP Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu justru membuat banyak perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMP sehingga memilih mengurangi pekerja.

Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

Dia menambahkan dasar perhitungan UMP lama sangat lemah karena tidak memasukan semua indikator makro yang diperlukan.

"UMP kan jaring pengaman sosial, upah yang diterima bagi mereka yang baru bekerja bukan upah rata-rata. Sebagian besar pekerja kita itu lulusannya SMP ke bawah," tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kenaikan UMP tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 1,09% seharusnya tidak mengagetkan.

Pasalnya, besaran tersebut sudah mengikuti ketentuan yang barlaku.

"Kita ikuti saja regulasi yang ada. Buruh dan pekerja tidak perlu khawatir.  Ke depan, jika ekonomi sudah recover dan pertumbuhannya bagus maka otomatis UMP akan naik dengan sendirinya, " tutur Adi, akhir pekan lalu.

Dia mengingatkan kenaikan UMP sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Ini kan tidak diputuskan secara sepihak karena memang tidak boleh demikian. Dari sisi kami, Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi kami berdasarkan BPS,"ujarnya..

Inflasi dan pendapatan tahun 2022
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan wajar jika UMP naik tiap tahun karena mengikuti pertumbuhan ekonomi dan pergerakan inflasi.

Pertumbuhan ekonomi dan pergerakan inflasi tahun 2021 memang masih rendah. Namun, dia mengingatkan inflasi bisa naik tajam tahun depan menyusul membaiknya ekonomi. Kondisi tersebut bisa menggerus upah.

"Tahun depan inflasi akan lebih tinggi, terutama inflasi bahan pangan. Persoalannya adalah bagaimana mempertahankan daya beli buruh," tutur Ahmad, kepada Katadata, akhir pekan lalu.

 Ahmad mengatakan adalah tugas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh. Pasalnya, kenaikan UMP bisa menjadi sia-sia jika harga bahan pangan dan kebutuhan lain terus melambung.

"Yang kita perlu bangun adalah bagaimana agar upah riil meningkat. Bagaimana saat pendapatannya naik kesejahteraannya juga meningkat,"ujarnya.

Menurut Bank Indonesia, penentuan UMP sering kali mempengaruhi pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang.
Kondisi tersebut membuat kenaikan harga barang terjadi meskipun ketersediaan barang mencukupi.

Pada saat penentuan UMP, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement