Berbeda dengan FSP RTMM. Organisasi di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini telah menyatakan dukungannya kepada pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar). Keputusan tersebut sejalan dengan Ketua SPSI Jumhur Hidayat yang menjadi Wakil Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies-Cak Imin. 

Kusworo bahkan mendorong Pelaksana Jabatan (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengikuti jejak pendahulunya, Anies Baswedan. “Saat Pak Anies menjabat gubernur, beliau memutuskan UMP 2023 di luar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, dengan kekhususan Ibu Kota,” katanya. 

Ia juga mengatakan Jumhur telah melakukan lobi kepada AMIN untuk mendorong UMP 2024 DKI Jakarta yang berkeadlian. “Cukup Pak Jumhur yang melobi. Kami di bawah menjalankan apa yang jadi instruksi,” ucap Kusworo. 

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menempuh manuver lain. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan organisasinya sedang menyiapkan kertas posisi untuk diberikan kepada ketiga pasangan Pilpres 2024.

Dua tuntutan utama dalam kertas tersebut adalah revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan meningkatkan peran buruh dalam penentuan kenaikan upah. Elly berpendapat, 63 barang dalam survei kebutuhan hidup layak yang jadi penentu kenaikan UMP saat ini tidak relevan.

Selain itu, ia menyarankan agar perhitungan atau formula UMP jangan dipukul rata seluruh provinsi. Sebab, setiap provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang berbeda. “Kami mengajukan kertas posisi untuk calon presiden yang mau menerima kami untuk bicara,” ucapnya. 

UNJUK RASA BURUH TUNTUT KENAIKAN UMP
UNJUK RASA BURUH TUNTUT KENAIKAN UMP (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.)

UMP 2024 Sulit Diubah?

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan penetapan UMP 2024 khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. “Kalau mau naiknya sejuta ke atas, untuk pengalaman kerja setidaknya dua tahun,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers 21 November 2023. 

Formula perhitungannya sama dengan tahun ini, meskipun aturannya berbeda. Dasar hukum penetapan UMP 2023 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.  

Kedua aturan itu menuliskan formula perhitungan upah minimum provinsi, yaitu: UMP tahun sebelumnya x (proyeksi inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa)). Alfa yang menjadi acuan angkanya, yaitu 0,1 hingga 0,3, berdasarkan kontribusi ketenagakerjaan terhadap produk domestik bruto Indonesia.

Nah, dari formula itu terlihat inflasi sebenarnya memiliki peran besar. Bank Indonesia memperkirakan inflasi tahun ini berada di bawah 3%. Pertumbuhan ekonomi juga menjadi dasar perhitungan. Pemerintah mematok target 5,2% pada 2024, seperti tahun ini. 

Menurut KSPI, yang menjadi masalah adalah angka alfa yang terlalu kecil. Organisasi ini mengusulkan rentangnya di 1,0 sampai 2,0.

Indah menjelaskan, penentuan besaran alfa merupakan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional. “Jujur, ada wilayah yang kontribusi ketenagakerjaannya minus. Kalau ada yang bilang alfa PP Nomor 5 Tahun 2023 terlalu kecil, ya itu faktanya,” ucap Indah. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani meminta semua pihak menyikapi penentuan UMP dengan kepala dingin. Seluruh pemangku kepentingan perlu menghormati keputusan pemprov untuk memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. 

Ia juga berharap penentuan upah minimum jauh dari politik praktis dan kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. “Penetapannya hendaknya semata-mata untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa,” kata Shinta. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejauh ini tidak akan mengubah keputusan UMP 2024 meskipun ada penolakan dari para buruh. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Djoko Agus Setyono mengatakan, penetapan UMP sebesar Rp 5,06 juta telah melibatkan seluruh pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.  

Selain itu, penetapannya telah sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemprov telah memakai alfa tertinggi, yaitu 0,3, dalam perhitungannya. “Mau gimana lagi?” kata Djoko dikutip dari Antara.

Grafik Databoks di atas menunjukkan kenaikan UMP DKI Jakarta selama 20 tahun terakhir. Lonjakan tertinggi terjadi saat Jokowi memimpin Ibu Kota. Ketika itu kenaikannya mencapai 43,87% dari Rp 1,5 juta pada 2012 menjadi Rp 2,2 juta pada 2013.

Kenaikan terendah tercatat saat masa pandemi Covid-19. Anies Baswedan ketika itu memimpin Jakarta. Angka kenaikannya hanya Rp 3,27% menjadi Rp 4,4 juta pada 2021. 

Pada acara Debat Capres-Cawapres Pilpres 2014, Jokowi mengklaim dirinya sebagai gubernur pertama DKI Jakarta yang berani menaikkan UMP hingga 44%. “Saya diprotes banyak kalangan pengusaha. Tapi kenapa saya naikkan? Karena sudah lima tahun tidak naik,” ujar Jokowi pada 15 Juni 2014. 

Secara kumulatif rata-rata UMP Indonesia tumbuh 605% selama dua dekade terakhir. Penambahannya sekitar Rp 2,5 juta. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2014.

Pada pengujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, kenaikannya 22% menjadi Rp 1,58 juta. Kenaikan terendah terjadi saat pandemi Covid-19. Rata-rata UMP Indonesia hanya naik 0,57% pada 2021 menjadi Rp 2,68 juta.

Selama periode pemerintahan Presiden SBY (2004-2014), rata-rata UMP nasional naik di kisaran 8% hingga 22% per tahun. Sedangkan pada periode Jokowi, kenaikannya sekitar 0,5% sampai 13% per tahun. 

Rata-rata pertumbuhan ekonomi, yang masuk dalam perhitungan UMP, pada era SBY (dari kuartal keempat 2004 hingga kuartal ketiga 2014) mencapai 5,9%. Di era Jokowi (dari kuartal keempat 2014 hingga kuartal ketiga 2023) yang masih tersisa sekitar satu tahun lagi, angkanya sekitar 4%. 

Dalam perhitungan UMP, terdapat pula komponen inflasi. Inflasi selama 10 tahun masa pemerintahan SBY sekitar 7,26%. Era Jokowi tercatat cukup rendah, yaitu 3,6%. 

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement