Buyback, Aksi Cepat Pilihan Emiten Stabilkan Harga Saham di Bursa

Amelia Yesidora
1 April 2022, 20:58
buyback, bursa, saham, ekonopedia, educate me, bursa efek indonesia, BEI
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Ada banyak istilah yang muncul saat Anda berinvestasi saham. Salah satu aksi korporasi yang cukup akrab di telinga investor saham, yakni buyback.

Secara harfiah, buyback diartikan sebagai pembelian kembali. Namun dalam perdagangan saham, istilah buyback merupakan salah satu aksi korporasi, di mana perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di publik atau outstanding share.

Seperti aksi korporasi lainnya di pasar modal, aksi buyback hanya dapat dilaksanakan apabila sudah memperoleh restu investor perusahaan, lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Aksi buyback akan menyebabkan porsi kepemilikan saham perusahaan semakin meningkat. Sementara itu,  jumlah saham yang beredar di publik menjadi berkurang, dan perusahaan juga bisa berinvestasi lebih tinggi.

Adapun saham yang diperoleh perusahaan dari aksi buyback, nantinya akan diklasifikasikan ke dalam saham treasury. Artinya, perusahaan dapat menyimpan dan menjual kembali saham tersebut ketika harganya sedang meningkat. 

Melansir laman IDX Channel, perusahaan dapat melakukan buyback dengan dua cara, yaitu:

  • Tender offer

Dalam metode ini, perusahaan mengumumkan keinginan untuk membeli saham dari investor dengan jumlah tertentu dan kisaran harga yang biasanya di atas harga pasar. Investor yang ingin menjual sahamnya dapat mendaftarkan diri dengan mencantumkan jumlah saham dan harga yang diharapkan. 

Ketika proses tender offer terjadi, perusahaan hanya akan membeli sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan. Begitu pun investor memiliki hak untuk menyerahkan sebagian atau seluruh saham mereka kepada perusahaan. Jadi bila penawaran dari investor melebihi jumlah yang diminta perusahaan, maka perusahaan akan mengutamakan pembelian saham dari investor yang memberi harga lebih murah.

  • Pembelian di pasar terbuka

Apabila proses tender offer dilakukan dalam waktu cukup singkat, proses satu ini melakukan pembelian kembali saham di pasar terbuka dalam jangka waktu yang lebih lama. Karena penawaran dilakukan di pasar terbuka, maka harga buyback pun sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran. 

Mengapa Perusahaan Melakukan Buyback?

Saham KATADATA | Arief Kamaludin
Saham KATADATA | Arief Kamaludin (Saham KATADATA | Arief Kamaludin)

Menurut beberapa sumber, aksi korporasi perusahaan seperti buyback cenderung dilakukan saat harga sahamnya tergolong terlalu murah. Dengan pembelian saham dari tangan publik ini, tentu harga saham akan meningkat dan stabilitas pasar bisa dijaga.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...