Pemerintah Finalisasi RUU Perampasan Aset, Segera Diserahkan ke DPR

Ira Guslina Sufa
2 Mei 2023, 18:42
Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah hampir final. Draft akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat  dalam waktu dekat. 

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Omar Sharif seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/5). 

Saat ini DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 hingga 16 Mei 2023. Menurut Omar Sharif yang biasa disapa Eddy itu RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga,” ujar dia lagi. 

Lebih jauh Wamen menyebutkan Presiden Joko Widodo selanjutmya menerbitkan surat presiden kepada tujuh menteri dan lembaga untuk bersama-sama membahas draft RUU bersama parlemen. Meski begitu ia menyebutkan belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya seperti yang nanti akan tertuang dalam Undang-undang. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...