Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Membatalkannya
Qadha puasa adalah istilah yang digunakan untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan. Baik akibat batal atau terpaksa untuk meninggalkannya.
Meng-qadha puasa wajib dilakukan di luar bulan Ramadan. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa waktu pelaksanaannya tidak terbatas. Hal tersebut mengacu pada hadits berikut ini:
Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Aku punya utang puasa Ramadan dan tidak bisa mengqadha-nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146]
Walau demikian, sebaiknya seorang muslim menyegerakan untuk mengganti puasa. Sebagaimana firman Allah SWT yang termuat di beberapa surat Al Quran di bawah ini:
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ
“Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian” [Ali Imran : 133]
أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [Al-Mu’minun/23: 61]
Patut diketahui bahwa ketentuan dan ayat di atas juga berkaitan dengan ibadah puasa yang sifatnya wajib. Maka dari itu, akan mendapatkan dosa bagi yang melalaikannya.
Maka dari itu, sebaiknya kita tidak mengesampingkan ibadah puasa yang termasuk ke dalam rukun Islam. Tepatnya puasa di bulan Ramadan.
Meski begitu, Islam juga mengatur tentang syarat puasa yang meliputi kondisi tertentu umat Islam yang diwajibkan berpuasa. Sebaliknya, terdapat keadaan lain yang membuat sejumlah orang tidak diharuskan melaksanakan puasa, misalnya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Mengacu pada hal tersebut, itulah mengapa puasa yang tidak terpenuhi wajib untuk diganti atau diqadha. Sesuai dengan jumlah hari puasa yang batal.
Terkati dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas tentang niat puasa qadha Ramadan. Untuk lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Berikut niat puasa qadha Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
Puasa Qadha di Bulan Syawal
Usai Ramadan, jatuhlah bulan Syawal yang ditandai dengan Hari Raya Idul Fitri. Patut diketahui bahwa ada puasa sunnah yang dianjurkan.