Memahami Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Annisa Fianni Sisma
4 April 2024, 16:28
Hukum menelan ludah saat puasa
iStock
Hukum menelan ludah saat puasa.

Misalnya, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan, awalnya dianggap sebagai bagian luar. Namun, jika tertelan karena kebutuhan, selama tidak melewati bibir luar, maka itu tidak membatalkan puasa.

Lalu, menelan air liur harus dilakukan secara wajar sesuai dengan kebiasaan umum. Jika seseorang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai banyak, lalu ditelan secara besar-besaran pun dipertanyakan apakah itu akan membatalkan puasa.

Terdapat dua pendapat yang dikenal luas, namun yang paling kuat adalah bahwa itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika peristiwa tersebut terjadi tanpa sengaja dan akhirnya terkumpul banyak, ulama sepakat bahwa itu tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Niat Berwudhu Beserta Artinya
Hukum menelan ludah saat puasa (Unsplash)




Melansir dari NU Online dalam Fathul Mu'in dijelaskan bahwa ketika seseorang sedang menghadapi cobaan seperti darah keluar dari gusi yang kemudian bercampur dengan air ludah, maka menelan air ludah tersebut tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena situasi tersebut merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari.

وَيَظْهَرُ الْعَفْوُ عَمَّنْ اُبْتُلِيَ بِدَمِّ لِثَتِهِ بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُهُ الْاِحْتِرَازُ عَنْهُ

Artinya: “Ada pengecualian (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang mengalami kesulitan karena gusi yang terus-menerus berdarah sehingga hal itu tidak dapat dihindari.”

Batasan "ibtila' (mendapat cobaan)" seperti yang dijelaskan dalam kitab Khasyiah Jamal adalah situasi yang terus-menerus hadir dan sulit untuk diatasi atau dihilangkan.

وَالْمُرَادُ بِالِابْتِلَاءِ بِذَلِكَ أَنْ يَكْثُرَ وُجُودُهُ بِحَيْثُ يَقِلُّ خُلُوُّهُ عَنْهُ

Artinya, “Ibtila merujuk pada kondisi yang tetap berlangsung dan sulit untuk dihilangkan.”

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa menelan air ludah yang bercampur dengan darah dari gusi saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Namun, pengecualian berlaku bagi seseorang yang mengalami cobaan, yakni gusinya sering berdarah dan sulit untuk menghindari keadaan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai hukum menelan ludah saat puasa dan bagaimana kriteria ludah yang membatalkan puasa.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...