3 Tahapan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap ketiga yakni terdiri atas rencana nasional, rencana provinsi, rencana kabupaten/kota. Untuk memahaminya, berikut penjelasan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada tiga regional tersebut:
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional disusun berdasarkan inventarisasi nasional.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Berikutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi tersebut disusun berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional, inventarisasi tingkat pulau atau kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Selanjutnya, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota disusun berdasarkan 3 hal. Ketiga hal tersebut yakni rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi, inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan inventarisasi tingkat ekoregion.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut akan disusun oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Penyusunannya akan memperhatikan aspek keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut nantinya akan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut berupa peraturan pemerintah untuk tingkat nasional, peraturan daerah provinsi untuk tingkat provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan memuat rencana terkait pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.
Eksistensi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup penting karena hadir sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat pengaturan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aturan tersebut menentukan bahwa dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya juga terdapat rencana perlindungan dan pengelolaan mutu laut.