Memahami 10 Hal yang Membatalkan Wudhu beserta Dalilnya
Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA berikut. Ia berkata,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)
5. Memandikan Mayat
Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah memandikan mayat. Ketrnagan in dilandasi dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata, “Setidaknya dia harus wudhu karena tangan mereka biasanya tidak aman dari menyentuh alat kelamin mayat.”
6. Darah Menstruasi
Hal selanjutnya yang dapat membatalkan wudhu adalah darah mentruasi Tidak hanya membatalkan wudhu, wanita yang sedang haid juga dilarang untuk beribadah dan sholat.
Adapun larangan shalat dan puasa untuk wanita haid disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah RA.
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?" Maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah?'
Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah,' akan tetapi aku hanya bertanya.
Dia menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat'," (HR Muslim).
7. Ragu saat Berwudhu
Ragu termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu. Mazhab Maliki mengatakan bahwa, “Barangsiapa yang percaya bahwa dia suci, maka jika dia meragukan Hadas tersebut maka dia harus dibersihkan kembali.”
8. Tertawa Terbahak-bahak
Seseorang yang tertawa melampaui batas, termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu. Hal ini juga berlaku ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah sholat.
Menurut mazhab Hanafi, tertawa dalam shalat dapat membatalkan wudhu karena bertentangan dengan keadaan sedang memohon kepada Allah SWT.
9. Muntah atau Mengeluarkan Isi Perut
Muntah atau sejenisnya juga merupakan salah satu hal yang dapa membatalkan wudhu, Meskipun demikian, masih terdapat pertentangan mengenai hal ini.
Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Hambali, muntah dapat membatalkan wudu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.
Beda halnya dengan pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i. Beliau berpendapat bahwa wudhu tidak batal karena muntah.
Hal ini sesuai dengan tindakan Rasulullah SAW yang pernah muntah dan tidak melakukan wudhu kembali untuk beribadah.
10. Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya
Menurut Islam.id, bersentuhan dengan yang bukan mahramnya termasuk hal yang membatalkan wudhu.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6, yakni:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “Dilarang untuk bersentuhan kulit dengan seorang laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya (atau kalian menyentuh perempuan).”