Memahami Struktur Organisasi Pramuka Lengkap dengan Tugasnya
BPK Gerakan Pramuka ini dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, dan juga ranting.
4. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat:
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugus depan berada dalam satu wilayah kelurahan/desa dan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.LOMBA KETERAMPILAN PRAMUKA (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)
5. Gugus depan (Gudep) sendiri merupakan pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Pramuka.
6. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik.
Selain itu, satuan karya pramuka juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat.
7. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan yang memiliki tugas membantu kwartir, antara lain:
- Dewan Kehormatan.
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab.
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Terdiri atas DKN (nasional), DKD (daerah), DKC (cabang), DKR (ranting).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).
- Pembantu Andalan.
- Badan Usaha Kwartir.
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
- Staf Kwartir.
Musyawarah Kwartir
Musyawarah Kwartir adalah suatu lembaga yang berada di lingkungan Gerakan Pramuka yang melakukan sidang setiap akhir masa bakti kwartir dan gugusdepan, dewan musyawarah kwartir juga memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan.
Musyawarah ini terdiri dari:
- Musyawarah Nasional merupakan acara musyawarah yang diadakan sekali dalam waktu kurun waktu lima tahun, adapun peserta Munas terdiri atas utusan atau wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, serta Mabida.
- Musyawarah Daerah merupakan kegiatan musyawarah penting yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun, anggota yang mengikuti Musda ini terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang adalah kegiatan musyawarah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun, adapun peserta dalam acara Muscab ini terdiri dari berbagai utusan atau wakil dari Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting, musyawarah ini diadakan sekali dalam waktu tiga tahun, adapun peserta dalam acara Musran ini terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan adalah kegiatan penting yang diadakan sekali dalam waktu tiga tahun, peserta dari acara Mugus ini terdiri atas utusan atau wakil dari gudep dan Mabigus.