Memahami Seluk Beluk Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Annisa Fianni Sisma
19 Mei 2023, 16:13
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pexels
Ilustrasi, surat perjanjian jual beli tanah.

OBJEK JUAL

1. Bahwa PIHAK PENJUAL adalah pemilik sah tanah yang bernomor sertifikat [nomor sertifikat tanah] yang terletak di [lokasi tanah] yang memiliki luas [cantumkan luas tanah] dan selanjutnya disebut OBJEK JUAL BELI dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah barat OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
b. Sebelah timur OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
c. Sebelah utara OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….
d. Sebelah selatan OBJEK JUAL BELI berupa tanah berbatasan dengan: ….

2. Bahwa PIHAK PEMBELI adalah pihak yang membeli tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari PIHAK PENJUAL.

3. Bahwa jasa honorarium PPAT dan saksi nilainya sebesar 1% dari transaksi jual beli.

4. Bahwa terdapat biaya layanan informasi dan pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

5. Bahwa PIHAK PENJUAL bersedia menjual OBJEK JUAL BELI tersebut kepada PIHAK PEMBELI dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian jual beli ini.

6. Bahwa PIHAK PEMBELI membeli OBJEK JUAL BELI pada [cantumkan tanggal mulai jual beli].

7. Bahwa biaya jual beli OBJEK JUAL BELI adalah sebesar [cantumkan harga jual beli] yang dibayarkan secara LUNAS di muka.

8. Bahwa transaksi jual beli OBJEK JUAL BELI berupa tanah tersebut dibayarkan oleh PIHAK PEMBELI dengan metode pembayaran tunai/transfer di rekening [cantumkan nama bank dan nomor rekening penjual] dan bukti dilampirkan dalam perjanjian jual beli ini.

9. Bahwa OBJEK JUAL BELI tersebut dijual belikan oleh PIHAK PENJUAL kepada PIHAK PEMBELI untuk [cantumkan tujuan pembelian].

10. Bahwa jika ada sengketa di kemudian hari yang belum diatur dalam surat perjanjian jual beli tanah ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.

11. Bahwa apabila PIHAK PEMBELI melanggar ketentuan di atas, maka PIHAK PENJUAL membatalkan perjanjian jual beli ini secara sepihak dan biaya dikembalikan 90%.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (Pexels)

PIHAK PENJUAL


(…………)

PIHAK PEMBELI

(………….)

Saksi Jual Beli 1


(…………….)

Saksi Jual Beli 2

(…………….)

Itulah rincian mengenai klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian jual beli tanah dan contohnya.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...