7 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Annisa Fianni Sisma
13 Juni 2023, 13:15
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Istimewa
Ilustrasi, Mahkamah Konstitusi.

Pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia ada pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memiliki cakupan yang berbeda. Oleh sebab itu, menarik membahas perbedaan MA dan MK.

Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009), MA DAN MK merupakan pelaku kekausaan kehakiman. Artinya, keduanya menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Terdapat perbedaan antara MA dan MK yang wajib dipahami sebagai warga negara. Untuk mengetahui perbedaannya, simak ulasan berikut.

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung)

MA dan MK diatur pada UU No. 48/2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU No. 14/1985) juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU No. 3/2009), dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 7/2020).

Pengaturan tersebut mencakup kekuasaan kehakiman, hakim, sumpah, pemberhentian, tugas dan kewenangan, dan lain sebagainya. Berikut ini perbedaan MA dan MK selengkapnya.

1. Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan MA dan MK yang pertama adalah berkaitan dengan pelaku kekuasaan kehakimannya. Hakim yang berada pada lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya disebut dengan Hakim Agung. Sementara itu, Hakim Konstitusi merupakan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

2. Cabang Kekuasaan Kehakiman

Perbedaan MA dan MK yang kedua yakni terkait cabang kekuasaan kehakiman. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, MA membawahi badan peradilan di Indonesia.

Badan peradilan di bawahnya yakni di lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan pengadilan khusus. Pengadilan khusus yakni pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus perkara tertentu.

Sementara itu, MK tidak mendistribusikan kewenangannya ke lembaga lain. Pasalnya, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada di Ibu Kota Negara.

3. Jumlah Hakim MA dan MK

Hakim MA berjumlah maksimal 60 orang. Sementara itu, MK memiliki 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan orang tersebut , antara lain seorang merangkap Ketua dan anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 1 kali.

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (https://mahkamahagung.go.id/)

4. Kewenangan Terhadap Putusan Bagi MA dan MK

Perbedaan MA dan MK berikutnya yakni terkait kewenangan terhadap putusan. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di seluruh lingkungan peradilan. Hal ini dapat berlaku lain jika undang-undang menentukan lain.

MA juga berwenang memeriksa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap jika diajukan peninjauan kembali oleh pihak yang bersangkutan. MA juga berwenang melakukan hal lain yang ditentukan pada undang-undang.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement